Jumat, 17 Juli 2009

ADA PAYUNG HUKUM DI DBS...!!!

NGERI SAYA MEMBACANYA.....

Bagi yang mempertanyakan SIUPL, untuk sementara jawabannya bisa dilihat dibagian komentar blog kami, artikel "Apakah DBS termasuk Money Game?"

Bagi Anda yang benar-benar punya bukti, alasan kuat, dan merasa memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengatakan bahwa DBS itu "negatif". Silahkan Anda tujukan langsung tuduhan tersebut ke Kantor Pusat PT DFI, jangan hanya berbicara tanpa bukti dan tanpa memahami apa dan bagaimana DBS, karena PT DFI telah menyiapkan payung hukum untuk hal ini :
(Cuplikan tulisan di atas di ambil di Farus KASKUS).

Cek Di Web Resmi DBS www.duta4future.com bagi INFO DBS

Barangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PT DFI / DBS, perusahaan telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.


Selama ini saya belum pernah menemukan ada perusahaan network-marketing yg mengeluarkan statement “ancaman” untuk menuntut secara hukum seperti itu (gara2 fatwa haram atau dijelek2 kan). Saya nggak habis pikir, atas dasar apa, dan apa tujuannya DBS mengeluarkan pernyataan seperti itu? Apakah itu ancaman untuk menakut-nakuti publik? Atau pihak perusahaan DBS yg sebetulnya mulai ketakutan?

Kalau disebutkan “fitnah tuduhan haram/pencemaran nama baik”, bukankah selama ini banyak diantar kita yang mengkritisi DBS berdasarkan data & fakta yg konkrit… Lalu apanya yg salah??

Seandainya (misalnya) saja pihak DBS sampai berani menuntut Ust. Arifin Ilham (karena pernyataannya pada Pengajian tgl 2 Mei 2009 di TPI jam 4.30 -5.30 ) ke pengadilan karena pernah mengeluarkan statement “DBS adalah bisnis SUBHAT/meragukan karena memainkan uang pendaftaran berkamuflase (kedok) pulsa”, maka hal itu benar2 sudah melampaui batas…

Saya jadi teringat dengan kisah Imam Maliki yg dipenjara karena fatwa2nya yg lantang menyuarakan pendapatnya tentang kebenaran, tapi oleh penguasa tersebut dinilai sebagai ancaman yg membahayakan kemapanan.

Wah wah… kok ancaman itu kesannya emosional banget dan sarat dengan kepentingan pribadi (perusahaan).

SEKEDAR PERENUNGAN AJA......
Ada banyak ulama di Indonesia (dan dunia) yg tetap mengharamkan sistem perbankan karena faktor riba. Tapi belum pernah ada ceritanya perusahaan perbankan yg menuntut ulama2 tsb ke meja hijau…
Banyak juga ulama yg mengharamkan sistem forex, tapi belum pernah ada ceritanya perusahaan forex yg mengancam akan memejahijaukan…
Banyak juga ulama yg memfatwakan bahwa musik itu haram, tapi belum pernah ada perusahaan rekaman atau alat2 musik yg menuntut mereka ke pengadilan…

Yang Masih HOT, tentang FATWA HARAM MEROKOK, HARAM FACEBOOK, tapi kayaknya gak ada tuh perusahaan rokok dan facebook yang ingin menuntut.

Lha kalau DBS bikin acara seperti itu (akan menuntut secara hukum bagi yg mengharamkan DBS), apa nggak lucu?

Di ambil dari Forum KASKUS
http://www.kaskus.us/showthread.php?s=2df0fd4de181adaf7fb56cc45678d315&t=2041716

Mari Sejenak me-Review Bisnis DBS

Saat ini ada sebuah perusahaan network marketing (tidak mau disebut MLM) yang bikin heboh. Pertama perkembangan perusahaan ini cukup pesat, kedua ada isu bahwa sistim yang digunakan halal sampai menyebut nama tokoh Ust. Aa Gym (Darut Tauhit) dan Ust. Syafii Antonio (Pakar Ekonomi Islam).

Tetapi anehnya ada beberapa orang yang berpendapat sistimnya mendholimi dan menggunakan skema piramid walau pihak perusahaan tidak mau mengakui (menyatakan sbagai skema piramid terbalik). Kemudian ada Ust. Arifin Ilham yang memberi statemen negatif tentang perusahaan ini.

Siapakah perusahaan ini? Dia adalah Duta Future Internasional (DFI) yang dikenal juga sebagai Duta Business School (DBS). DBS ini sebenarnya hanya support system dari DFI saja. Tetapi selanjutnya kita sebut DFI/DBS.

Pada situs resmi DFI/DBS http://www.duta4*future.com) ada testimoni yang menarik sekali dari Ust. Aa Gym.

“Untk mnjadi bagian dari DBS ini memerlukan perjalan yg panjang dan berliku… diawali dengan keingintahuan ttg status DBS dlm pandangan hukum islam, sesudah mendengar langsung dari pimpinan DBS, lalu membaca fatwa MUI kodya Bdg, diskusi bersama Prof.DR.KH.Miftah Faridl ketua MUI Bdg, dilanjutkan diskusi bersama DR.Syafii Antonio yg kita kenal sbg pakar ekonomi syariah, maka diputuskan bergabung. Dgn niat sbg upaya mmbantu mmbuka lapangan kerja bg masyarakt luas dlm situasi ekonomi yg sdng sulit, mmbantu membina agr member smkin mningkat keimanannya dan bersinergi utk mmberdayakn dhuafa dg zakat infak shodaqoh. Bagi siapapun yg akn brgabung, silakan luruskan niat, dan jalani dg sungguh2 dijalan Allah SWT dan bila sdh dititipi rizki berbagilah dengan sesama. Terimakasih. -Abdullah Gymnastiar".


Akhirnya saya jadi tertarik untuk menganalisa tentang DFI/DBS ini. Mengingat masalah halal haram sepertinya sangat tergantung sudut pandang terhadap kasus yang ada dan seberapa faham tentang kasus yang dihadapi, setinggi apapun ilmunya kalau belum meneliti kasus yang dihadapi secara clear maka tidak bisa menyimpulkan dengan obyektif. Hasil analisa saya buka untuk menetapkan halal atau harap, karena itu bukan kompetensi saya, tetapi lebih cenderung supaya bisa dipakai sebagai referensi oleh para pakar maupun oleh pemilik perusahaan DFI/DBS, anggota DFI/DBS dan masyarakat secara keseluruhan yang ingin mengetahui tentang DFI/DBS sebelum masuk menjadi anggota DFI/DBS.


================================================== =====

1. DFI/DBS Mengaku bahwa sistim yang digunakan bukan MLM (Multi Level Marketing)

Dalam Buku SISTEM FOR SUCCESS hal 29 terdapat pernyataan: “kita bukan MLM, karena kita tidak ada level/peringkat, tanpa tutup poin, tanpa kejar target.“

Dalam Buku SISTEM FOR SUCCESS hal 9 terdapat pernyataan :

“DBS adalah sebuah bisnis Network Marketing yang menggabungkan konsep MLM & Binary dalam sistem e-commerce online marketing. DBS tidak menganut sistem MLM murni. Tetapi DBS merupakan gabungan dari beberapa sistem Network Marketing yaitu MLM Murni dengan konsep Binary dalam sistem e-commerce, sehingga menghasilkan sebuah sistem marketing yang dahsyat, simple dan mudah dijalankan yaitu CRP atau customer referral program.“


2. DFI/DBS menyatakan bahwa sistimnya bukan skema piramid

Dalam Buku SISTEM FOR SUCCESS hal 10 terdapat pernyataan:

“Karena bisnis ini bukan bisnis piramida, maka ada kemungkinan partner bisnis yang aktif dapat lebih sukses dari pada Leader“

Untuk memperkuat pernyataan ini diambil pernyataan Robert T. Kiyosaki berikut:

“Selain itu, sistem pemasaran jaringan adalah PIRAMIDA TERBALIK sehingga puncak sistemnya terbuka bagi siapa saja. Tidak seperti sistem korporat tradisional yang berbentuk piramida, yang hanya mengijinkan satu orang mencapai puncak perusahaan.“

(Robert T. Kiyosaki, “Rich Dad’s The Business School For People Who Like Helping People”)

Perhatikan, bahwa pernyataan Kiyosaki tersebut merupakan pernyataan umum untuk seluruh jenis network marketing, dan dibandingkan dengan sistim korporat. Bisa jadi Kiyosaki benar dalam konteks tersebut. Tetapi dalam dunia network marketing binary system seperti yang dipakai DFI/DBS memang dikategorikan skema piramid, dan lawannya adalah skema matahari. Dan skema piramid inilah yang sering dipakai dalam sistim money game dan sudah banyak dilarang diberbagai negara.

Saya mengambil definisi APLI karena mereka yang layak dijadikan penasehat ahli dalam dunia network marketing.

Tentu saja kita tidak bisa dengan serta merta menyatakan bahwa DFI/DBS adalah piramid dalam arti money game, tetapi ada beberapa kesamaan dari situs resmi APLI tersebut dengan DFI/DBS, yaitu:

Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.

Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang (binary). Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.

Satu orang anggota boleh membeli lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).

Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.

(Catatan: di DFI/DBS ada penjualan pulsa, tetapi bonus terbesar justru dari rekrutmen downline)

Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan (baca: pembelian pulsa).

(Catatan: seperti saya jelaskan diatas bahwa pendapatan bonus terbesar justru dari rekrutmen, bukan pemakaian pulsa)


Pendaftaran / Hak Usaha (HU)

DBS/DFI menggunakan istilah Hak Usaha sebagai Personal Franchise untuk menamakan biaya pendaftara. Ketika membaca istilah itu jadi teringat IndoMaret dan AlfaMart, sebuah bisnis waralaba yang baru naik daun. Walau skup-nya antara perusahaan dan pribadi apakah maksudnya (waralaba) sama?

Tentu saja tidak. Mengapa? Karena keuntungan utama bisnis franchise IndoMaret atau AlfaMart berasal dari transaksi real sedangkan pendapatan DFI/DBS berasal dari biaya pendaftaran, yang bonus dari transaksi pulsa relatif sangat kecil dbanding yang lain.

Sebenarnya tidak masalah mendapatkan bonus dari biaya pembelian HU, selama nilai yang diberikan sebanding yang dibayarkan. Maka dari itu perlu kita bedah alokasi dari biaya Hak Usaha (HU) tersebut.

  1. Hak Keagenan Pulsa, ini nilainya sulit diukur, tetapi diluar DFI/DBS banyak hak keagenan tanpa biaya pendaftaran.
  2. Asuransi Kecelakaan, Premi asuransi u pertanggungan 10jt: 40-70rb 37.100 (ref: http://www.bringinlife.co.id/swakadana.a…) 67.000 (1jt/15, ref: Komisi Prestasi DFI/DBS) Catatan: saat ini akan menuju asuransi syariah, isunya menggunakan Takaful, kata teman premi sekitar Rp. 60.000,-, harap di klarifikasi
  3. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama. Saya pernah kontak EC secara langsung, biaya pembuatan kartu hanya Rp. 15.000,- untuk 100 buah kartu,
  4. Content DBS, Saya anggap nilai nol (0), karena merupakan support system sebagai konskensi network marketing dan bukan bagian yang dijual
  5. Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri, prakteknya ini bayar lagi, dan itupun baru terlaksana di beberapa kota saja.
  6. Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-), saya tidak tahu apa yang nilainya Rp. 750.000,nilainya sulit diukur, kalau pedagang kaki lima atau tukang becak, serta ibu-ibu rumah tangga apakah memerlukan hal ini? Untuk meningkatkan nilai perlu edukasi dari para leader/upline kepada memberjangan sampai ada yang merasan dirugikan.
  7. Program CRP (Customer Refferal Program), saya anggap nilainya nol (0), karena bonus terbesar justru dari pendaftaran
  8. Tambahan HU seharga Rp. 150.000,- hanya diberikan asuransi saja, untuk HU ke-8 sampai akhir (31) tidak jelas.

Ada Produk dan Transaksi Milyaran Rupiah

Banyak yang memberi alasan bahwa bisnis di DFI/DBS sportif karena ada produk berupa pulsa. Yang perlu ditekankan disini:

  1. Bonus dari transaksi pulsa sangat kecil dibandingkan dari rekrutmen anggota
  2. Bonus tetap ada walaupun tidak ada pembelian pulsa, dari pendaftaran (HU)
  3. Sebagian bonus diberikan dalam bentuk pulsa, ini yang ikut memberi andil jumlah transaksi besar

System Mudhorobah dan Hak Usaha untuk Jualan Hak Usaha

Bonus dihitung dengan index mudhorobah sebagai berikut:

index = ( [pendapatan] - [biaya] ) / [total-bonus]
index = ( ( [hu] + [pulsa] ) - [biaya] ) / [total-bonus]

karena :
  1. bonus tetap ada walaupun tidak ada transaksi pulsa
  2. bonus dari transaksi pulsa relatif sangat kecil dibanding bonus rekrutmen. Maka, jika dianggap tidak ada transaksi pulsa maka rumus menjadi:
index = ( [hu] - [biaya] ) / [total-bonus]

Maka yang terjadi adalah ***Hak Usaha untuk Jualan Hak Usaha***


merupakan sesuatu yang aneh dan sulit dimengerti dan mengarah money game


Kesimpulan

Masalah yang ada dalam DFI/DBS buka pada pulsa tetapi pada pembelian Hak Usaha, ada tiga opsi:
  1. Jika bonus rekrutmen diambil dari transaksi pulsa maka ada ketidakadilan
  2. Jika bonus diambil dari penjualan HU, maka ada kekhawatidan ke arah money game jika nilai yang diberikan tidak sesuai
  3. Jika nilai yang diberikan dari HU tidak begitu bermanfaat bagi anggota, maka akan mengarah ke isrof, membeli barang ke sesuatu yang tidak diperlukan (mubadzir)

Komentar pakar networking di KASKUS tentang DBS

ini merupakan salah satu cuplikan percakapan tentang DBS di FORUM KASKUS
http://www.kaskus.us/showthread.php?s=2df0fd4de181adaf7fb56cc45678d315&t=2041716


Quote: pernyataan salah satu member DBS
Upline mendapat bonus yang wah dari sistem ju’alah/bonus yang telah disepakati apabila terjadi syarat tertentu, yg telah disepakati sebelumnya melalui marketing plan, artinya bukan dari uang pendaftaran member secara langsung (jangan terlalu picik dan sempit berpikir karena dlm sistem juga ada hitung-hitungan biaya operasional, laba, dan lain-lain. Makanya ada index). Bonus yang diberikan itu adalah sebuah hasil perhitungan dan kesanggupan dari keuntungan perusahaan. Jika perusahaan meniadakan bonus juga itu haknya perusahaan. Member mendapat bonus karena telah berperan sebagai media iklan dengan baik, daripada perusahaan bayar iklan TV, koran dll yg mahal kan lebih efektif dan murah bayar ke orang dlm hal ini member.
Tanggapan saya:

Bonus/komisi yang didapat dari uang pendaftaran member baru adalah tidak sah. Dalam bisnis MLM yang benar komisi seharusnya dibayar berdasarkan volume penjualan maupun pembelian produk, bukan dari uang pendaftaran member baru. Jika sistem seperti ini dipertahankan maka akan terjadi negatif cash flow pada tingkat bawah, sementara arus kas akan naik pada level-level diatasnya. Semakin kedalam maka akan semakin besar nilai loss yang didapat. Inilah ciri dari skema money game dan piramida. Kalau Anda tidak mengerti berarti pemahaman MLM Anda masih dangkal atau mungkin sebetulnya Anda tahu tetapi karena ada kepentingan maka Anda terus maju…



Quote: pernyataan salah satu member DBS
Sebetulnya bukan masalah royalti, dan bukan pula kita mendapat bonus dari downline kita. Itu masalah kondisi tertentu yang harus terpenuhi saja. Jika berhasil mengajak maka memperoleh bonus sekian, jika mengajak 2 maka bonus sekian, jika yg kita ajak mengajak 2 maka kita dapat bonus sekian. Ini namanya sistem bonus yang dapat diperoleh jika keadaan tertentu terpenuhi (Ju’alah)
Tanggapan saya:

Hahahah..lucu…Kalau bukan dari uang pendaftaran member baru, lantas dari mana? Bukankah perusahaan tidak memberikan komisi secara gratis melainkan harus ada uang masuk melalui member baru? Mengajak 2 dapat sekian itu kan syaratnya. Tapi uangnya darimana? Dari member baru kan? Masalahnya bukan pada ketentuan pembayaran melainkan darimana Anda dibayar. Ayo…



Quote: pernyataan salah satu member DBS
Pak teguh sudah mengerti betul sistemnya DBS belum?. Saya aga bingung dg pernyataan poin 3 ini. Hati-hatiloh dalam urusan pulsa ada pulsa yang kita peroleh dari deposit pulsa ada pulsa yang datang dari bonus perusahaan, banyak member DBS yang tidak pernah deposit pulsa loh
Tanggapan saya:

Wah ini lebih gila lagi ha..ha.. banyak member DBS yang tidak pernah deposit pulsa, artinya mereka semua fokus pada perekrutan. Sistem seperti ini tidak akan sustainable, karena bonus terbesar dari pertumbuhan member baru saja, sedangkan Repeat Ordernya tidak ada. Bayangkan jika terjadi stagnasi di group Anda, pertumbuhan melambat, dan perekrutan terhenti dari mana Anda bisa punya penghasilan? Jika ini terjadi maka bisa dipastikan bisnis Anda akan tamat riwayatnya. Lagipula jargon perusahaan yang selalu mengatakan bahwa DBS adalah perusahaan yang menjual jasa isi ulang pulsa dan jual beli pulsa dengan nilai transaksi hingga puluhan ribu trx/hari itu pembohongan publik. Darimana bisa seperti itu, padahal kenyataannya banyak membernya (mayoritas) tidak pernah deposit pulsa. Coba Anda cek di http://bisnispulsa1.wordpress.com/20...-250-rb-bulan/



Kesimpulannya:

Gunakanlah logika berpikir sehat berdasarkan analisis dan perhitungan matang sebelum Anda memutuskan untuk bergabung dalam sebuah skema pemasaran berjenjang, agar Anda tidak mudah dibujuk dan diiming-imingi oleh perusahaan.
Bijak dalam berpikir, arif dalam bertindak.
Kesuksesan sejati bukan berasal dari menindas dan mengelabui orang lain.

Salam Sukses…

DBS, Syubhat? Pasti

tulisan asli di http://niza.web.id/2009/05/dbs-syubhat-pasti/

Belakangan ini di beberapa blog dan forum sedang ramai perdebatan masalah halal/haramnya DBS. Ada yang mengatakan ustadz A aja ikutan, ustadz B juga merekomendasiin dan pembenaran-pembenaran lainnya seakan-akan ini memang halal menurut Islam. Tapi belakangan ternyata diketahui juga, ada ustadz yang menyatakan prihatin namanya dijual untuk bisnis ini, padahal beliau tidak tahu apa-apa. Terakhir, ust.Arifin Ilham di TPI, sabtu 2 Mei 2009 jam 05.00 WIB mengatakan bahwa beliau telah berdiskusi langsung dgn Ust.DR.M.Syafe’i Antonio & ternyata ust.DR.M.Syafe’i Antonio TIDAK PERNAH MENYATAKAN bhw Bisnis DBS sesuai dgn hukum Syari’ah.

Mengutip dari blognya drs Agustianto, 12 syarat agar MLM menjadi syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Saya tidak akan membahas, apakah DBS memenuhi semua syarat-syarat tersebut, karena saya awam untuk masalah seperti itu, kita serahkan saja kepada ahlinya :). Saya hanya ingin menyoroti syarat pertama saja, yaitu ada produk yang dipasarkan (halal dan bermanfaat).

Kalo ditanyakan masalah ini, pasti akan dijawab, DBS ada produknya, yaitu pulsa elektrik. Tapi suatu saat, ketika saya pernah dipresentasikan sistem DBS ini, dari situ bisa diketahui, bahwa DBS tidak mewajibkan menjual pulsa. Tanpa menjual pulsa pun, katanya, kita akan mendapatkan penghasilan (bonus) yang jumlahnya jutaan jika berhasil merekrut banyak downline. Ketika saya lihat harga pulsanya (yang dikatakan harga grosir), ternyata juga tidak lebih murah daripada yang dijual di kios pulsa. Misalnya simpati 50, dijual 49.500. Tapi saya pernah beli di kios voucher, harganya cuma 49 rb.

Coba kita berfikir lebih rasional, bagaimana mungkin tanpa menjual produk kita bisa mendapatkan jutaan rupiah dalam waktu yg relatif singkat? Kalo dikatakan DBS ada produknya, pulsa elektrik, lalu kita telusuri benar, berapa profit DBS dari menjual pulsa ini? Saya yakin, sekalipun ada, mungkin hanya 0,0000000….01 %. Jadi kalo mau jujur, tanpa ada embel2 menjual pulsa elektrik, DBS akan mendapatkan keuntungan yg demikian melimpah hanya dari menjual Hak Usaha (istilah DBS), dimana tidak ada produk yang dijual. Pulsa hanya dijadikan kedok, untuk memenuhi rukun jual beli, yaitu ada barang yang dijual. Jadi di dalam sistem DBS ini sebenarnya hanyalah permainan memutar uang……semua keuntungan (99,99999%) didapatkan dari penjualan HU ke downline, bukan dari menjual produk apapun. Menurut member DBS, HU ini sama dengan royalti dalam sistem waralaba. Tapi apakah benar sama? Di bisnis waralaba, orang membangun sebuah usaha dari nol, setelah berhasil wajar jika ada orang lain yang ingin mendapatkan sukses yang sama secara instant dengan membeli royalti. Di sini ada barang/jasa yang dijual, misalnya waralaba makanan cepat saji, atau jasa travel. DBS? karena tidak ada produk yang dijual (sekali lagi, pulsa hanyalah kedok), bagaimana mungkin ada royalti yang harus dibeli?

Mungkin diantara pembaca tulisan ini ada yang ikutan DBS, saya di sini hanya ingin mengingatkan saja, bukan bermaksud menghakimi. Kalopun dirasa berat, mungkin karena sudah mengeluarkan ratusan ribu atau bahkan jutaan, atau mungkin karena sudah merasa enak mendapatkan penghasilan melimpah dari bisnis ini tanpa kerja keras, tapi kalo ternyata statusnya belum jelas halal / haramnya (syubhat), sebaiknya ditinggalkan saja. Karena bagaimanapun, uang yang kita dapat akan dipakai untuk memberi makan anak-anak kita. Apakah kita tidak kasihan kalo ternyata DBS ini dikemudian hari dinyatakan haram, daging dan darah anak-anak kita ikut terkotori dari makanan dan minuman yang dimakannya?

Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas. Sedangkan di antaranya ada masalah yang samar-samar (syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-nya. Barangsiapa menghindari yang samar-samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar (milik orang lain); dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki pagar (aturan). Ketahuilah, bahwa pagar Allah adalah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR Bukhari dan Muslim).