Jumat, 17 Juli 2009

ADA PAYUNG HUKUM DI DBS...!!!

NGERI SAYA MEMBACANYA.....

Bagi yang mempertanyakan SIUPL, untuk sementara jawabannya bisa dilihat dibagian komentar blog kami, artikel "Apakah DBS termasuk Money Game?"

Bagi Anda yang benar-benar punya bukti, alasan kuat, dan merasa memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengatakan bahwa DBS itu "negatif". Silahkan Anda tujukan langsung tuduhan tersebut ke Kantor Pusat PT DFI, jangan hanya berbicara tanpa bukti dan tanpa memahami apa dan bagaimana DBS, karena PT DFI telah menyiapkan payung hukum untuk hal ini :
(Cuplikan tulisan di atas di ambil di Farus KASKUS).

Cek Di Web Resmi DBS www.duta4future.com bagi INFO DBS

Barangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PT DFI / DBS, perusahaan telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.


Selama ini saya belum pernah menemukan ada perusahaan network-marketing yg mengeluarkan statement “ancaman” untuk menuntut secara hukum seperti itu (gara2 fatwa haram atau dijelek2 kan). Saya nggak habis pikir, atas dasar apa, dan apa tujuannya DBS mengeluarkan pernyataan seperti itu? Apakah itu ancaman untuk menakut-nakuti publik? Atau pihak perusahaan DBS yg sebetulnya mulai ketakutan?

Kalau disebutkan “fitnah tuduhan haram/pencemaran nama baik”, bukankah selama ini banyak diantar kita yang mengkritisi DBS berdasarkan data & fakta yg konkrit… Lalu apanya yg salah??

Seandainya (misalnya) saja pihak DBS sampai berani menuntut Ust. Arifin Ilham (karena pernyataannya pada Pengajian tgl 2 Mei 2009 di TPI jam 4.30 -5.30 ) ke pengadilan karena pernah mengeluarkan statement “DBS adalah bisnis SUBHAT/meragukan karena memainkan uang pendaftaran berkamuflase (kedok) pulsa”, maka hal itu benar2 sudah melampaui batas…

Saya jadi teringat dengan kisah Imam Maliki yg dipenjara karena fatwa2nya yg lantang menyuarakan pendapatnya tentang kebenaran, tapi oleh penguasa tersebut dinilai sebagai ancaman yg membahayakan kemapanan.

Wah wah… kok ancaman itu kesannya emosional banget dan sarat dengan kepentingan pribadi (perusahaan).

SEKEDAR PERENUNGAN AJA......
Ada banyak ulama di Indonesia (dan dunia) yg tetap mengharamkan sistem perbankan karena faktor riba. Tapi belum pernah ada ceritanya perusahaan perbankan yg menuntut ulama2 tsb ke meja hijau…
Banyak juga ulama yg mengharamkan sistem forex, tapi belum pernah ada ceritanya perusahaan forex yg mengancam akan memejahijaukan…
Banyak juga ulama yg memfatwakan bahwa musik itu haram, tapi belum pernah ada perusahaan rekaman atau alat2 musik yg menuntut mereka ke pengadilan…

Yang Masih HOT, tentang FATWA HARAM MEROKOK, HARAM FACEBOOK, tapi kayaknya gak ada tuh perusahaan rokok dan facebook yang ingin menuntut.

Lha kalau DBS bikin acara seperti itu (akan menuntut secara hukum bagi yg mengharamkan DBS), apa nggak lucu?

Di ambil dari Forum KASKUS
http://www.kaskus.us/showthread.php?s=2df0fd4de181adaf7fb56cc45678d315&t=2041716

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan cara cerdas anda. Bebaskan dirimu dalam berkomentar