Jumat, 17 Juli 2009

DBS, Syubhat? Pasti

tulisan asli di http://niza.web.id/2009/05/dbs-syubhat-pasti/

Belakangan ini di beberapa blog dan forum sedang ramai perdebatan masalah halal/haramnya DBS. Ada yang mengatakan ustadz A aja ikutan, ustadz B juga merekomendasiin dan pembenaran-pembenaran lainnya seakan-akan ini memang halal menurut Islam. Tapi belakangan ternyata diketahui juga, ada ustadz yang menyatakan prihatin namanya dijual untuk bisnis ini, padahal beliau tidak tahu apa-apa. Terakhir, ust.Arifin Ilham di TPI, sabtu 2 Mei 2009 jam 05.00 WIB mengatakan bahwa beliau telah berdiskusi langsung dgn Ust.DR.M.Syafe’i Antonio & ternyata ust.DR.M.Syafe’i Antonio TIDAK PERNAH MENYATAKAN bhw Bisnis DBS sesuai dgn hukum Syari’ah.

Mengutip dari blognya drs Agustianto, 12 syarat agar MLM menjadi syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Saya tidak akan membahas, apakah DBS memenuhi semua syarat-syarat tersebut, karena saya awam untuk masalah seperti itu, kita serahkan saja kepada ahlinya :). Saya hanya ingin menyoroti syarat pertama saja, yaitu ada produk yang dipasarkan (halal dan bermanfaat).

Kalo ditanyakan masalah ini, pasti akan dijawab, DBS ada produknya, yaitu pulsa elektrik. Tapi suatu saat, ketika saya pernah dipresentasikan sistem DBS ini, dari situ bisa diketahui, bahwa DBS tidak mewajibkan menjual pulsa. Tanpa menjual pulsa pun, katanya, kita akan mendapatkan penghasilan (bonus) yang jumlahnya jutaan jika berhasil merekrut banyak downline. Ketika saya lihat harga pulsanya (yang dikatakan harga grosir), ternyata juga tidak lebih murah daripada yang dijual di kios pulsa. Misalnya simpati 50, dijual 49.500. Tapi saya pernah beli di kios voucher, harganya cuma 49 rb.

Coba kita berfikir lebih rasional, bagaimana mungkin tanpa menjual produk kita bisa mendapatkan jutaan rupiah dalam waktu yg relatif singkat? Kalo dikatakan DBS ada produknya, pulsa elektrik, lalu kita telusuri benar, berapa profit DBS dari menjual pulsa ini? Saya yakin, sekalipun ada, mungkin hanya 0,0000000….01 %. Jadi kalo mau jujur, tanpa ada embel2 menjual pulsa elektrik, DBS akan mendapatkan keuntungan yg demikian melimpah hanya dari menjual Hak Usaha (istilah DBS), dimana tidak ada produk yang dijual. Pulsa hanya dijadikan kedok, untuk memenuhi rukun jual beli, yaitu ada barang yang dijual. Jadi di dalam sistem DBS ini sebenarnya hanyalah permainan memutar uang……semua keuntungan (99,99999%) didapatkan dari penjualan HU ke downline, bukan dari menjual produk apapun. Menurut member DBS, HU ini sama dengan royalti dalam sistem waralaba. Tapi apakah benar sama? Di bisnis waralaba, orang membangun sebuah usaha dari nol, setelah berhasil wajar jika ada orang lain yang ingin mendapatkan sukses yang sama secara instant dengan membeli royalti. Di sini ada barang/jasa yang dijual, misalnya waralaba makanan cepat saji, atau jasa travel. DBS? karena tidak ada produk yang dijual (sekali lagi, pulsa hanyalah kedok), bagaimana mungkin ada royalti yang harus dibeli?

Mungkin diantara pembaca tulisan ini ada yang ikutan DBS, saya di sini hanya ingin mengingatkan saja, bukan bermaksud menghakimi. Kalopun dirasa berat, mungkin karena sudah mengeluarkan ratusan ribu atau bahkan jutaan, atau mungkin karena sudah merasa enak mendapatkan penghasilan melimpah dari bisnis ini tanpa kerja keras, tapi kalo ternyata statusnya belum jelas halal / haramnya (syubhat), sebaiknya ditinggalkan saja. Karena bagaimanapun, uang yang kita dapat akan dipakai untuk memberi makan anak-anak kita. Apakah kita tidak kasihan kalo ternyata DBS ini dikemudian hari dinyatakan haram, daging dan darah anak-anak kita ikut terkotori dari makanan dan minuman yang dimakannya?

Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas. Sedangkan di antaranya ada masalah yang samar-samar (syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-nya. Barangsiapa menghindari yang samar-samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar (milik orang lain); dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki pagar (aturan). Ketahuilah, bahwa pagar Allah adalah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR Bukhari dan Muslim).

3 komentar:

  1. sepakat om sufi..

    musti kampanye extra keras nih buat membuka mata hati orang2 yg terlanjur keenakan ngisep darah downline, dan sebaiknya tujukan ke mereka yg mau join

    saya mau ingatkan saja, kemaren pagi DBS sudah disentil secara halus di TVone apa kabar indonesia pagi, trus lanjut lagi tadi pagi.
    the end is near...

    BalasHapus
  2. Sebenarnya rukun jual beli dalam Islam khan sudah jelas, jadi MLM atau konvensional dua2nya bisa halal maupun haram...khususnya dalam hal produk yang dijualbelikan dlm system MLM, salah satu ukurannya adalah ketika produk ybs dijual secara retail/eceran mustinya harga termahal adalah sama dengan produk setara yang dijual secara konvensional...tapi perlu diperhatikan kualitasnya juga harus setara...kesimpulannya MLM yang sesuai syariah juga ada meski tidak terlalu banyak, dan "harga mahal" harus dibedakan dengan "harga agak tinggi" sebagaimana kualitas barang itu senilai dengan harganya misal : motor china seringkali lebih rendah harganya dibanding merk Honda / Yamaha karena sesuai kualitasnya.

    BalasHapus
  3. wah bingung, dikit dikit haram. mana cari duit susah

    BalasHapus

Silakan berkomentar dengan cara cerdas anda. Bebaskan dirimu dalam berkomentar